Banyak TV belum patuhi kewajiban muatan setempat
Semarang, Jawa Tengah - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, Zaenal Abidin, menilai kewajiban muatan setempat pada siaran televisi sesuai diamanatkan dalam Undang-undang Penyiaran, belum dipatuhi banyak stasiun TV. "Dalam UU Nomor 32/2002 diamanatkan, stasiun televisi diwajibkan memasukkan konten lokal antara 10 hingga 50 persen pada materi siarannya,"
Terima kasih sobat sudah membaca artikel tentang "