Created (c) by Princexells Seyka (Princelling Saki)

Banyak TV belum patuhi kewajiban muatan setempat

kontes seo bajumurmer.com
Semarang, Jawa Tengah - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, Zaenal Abidin, menilai kewajiban muatan setempat pada siaran televisi sesuai diamanatkan dalam Undang-undang Penyiaran, belum dipatuhi banyak stasiun TV. "Dalam UU Nomor 32/2002 diamanatkan, stasiun televisi diwajibkan memasukkan konten lokal antara 10 hingga 50 persen pada materi siarannya,"

Artikel Terkait: Banyak TV belum patuhi kewajiban muatan setempat

Description: Banyak TV belum patuhi kewajiban muatan setempat Rating: 5.0 Reviewer: Admin ItemReviewed: Banyak TV belum patuhi kewajiban muatan setempat
Comments
0 Comments

{ 0 comments... read them below or add one }