KPU DKI : Hanya Foke Boleh Beriklan Selama Masa Tenang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji Selasa, 15 Mei 2012 16:30 WIB JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan bahwa para calon gubernur DKI tidak diperbolehkan memasang iklan selama masa tenang, yakni selama 40 hari, mulai 13 Mei-23 Juni 2012. Para calon tidak dibolehkan beriklan, kecuali calon incumbent dalam kapasitasnya sebagai gubernur DKI. Hal
Terima kasih sobat sudah membaca artikel tentang "