Created (c) by Princexells Seyka (Princelling Saki)

KPU DKI : Hanya Foke Boleh Beriklan Selama Masa Tenang

kontes seo bajumurmer.com
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji Selasa, 15 Mei 2012 16:30 WIB JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan bahwa para calon gubernur DKI tidak diperbolehkan memasang iklan selama masa tenang, yakni selama 40 hari, mulai 13 Mei-23 Juni 2012. Para calon tidak dibolehkan beriklan, kecuali calon incumbent dalam kapasitasnya sebagai gubernur DKI. Hal

Artikel Terkait: KPU DKI : Hanya Foke Boleh Beriklan Selama Masa Tenang

Description: KPU DKI : Hanya Foke Boleh Beriklan Selama Masa Tenang Rating: 5.0 Reviewer: Admin ItemReviewed: KPU DKI : Hanya Foke Boleh Beriklan Selama Masa Tenang
Comments
0 Comments

{ 0 comments... read them below or add one }