Created (c) by Princexells Seyka (Princelling Saki)

Heboh Bupati Garut

kontes seo bajumurmer.com
Pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi yang lagi hangat di bicarakan oleh masyarakat banyak khususnya bagi masyarakat  garut tentang berita  Heboh Bupati Garut, alias Bapak Aceng.














Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan, laporan terkait tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan poin yang memberatkan Aceng untuk lolos dari jeratan hukum.

"KDRT itu tidak selalu berdasar pada hubungan suami istri yang sah saja, pembantu saja yang mendapatkan kekerasan di dalam rumah bisa disebut KDRT, dan itu akan memberatkan Aceng jika ia terbukti melakukannya.

Menurutnya, penyekapan yang ditudingkan Fany merupakan satu bentuk pidana karena merenggut kemerdekaan seseorang.

Dia melanjutkan, banyak faktor yang bisa mempidanakan Aceng, termasuk adanya pelanggaran UU perkawinan yang menyebut perkawinan monogami. dan al hasil menjadi kisah Heboh Bupati Garut Aceng ini melanggar UU perkawinan atau tidak, dalam UU perkawinan disebut perkawinan monogami, terkecuali ada izin dari istri terdahulunya, jika tidak ada itu pelanggaran,"katanya.

Untuk diketahui, kemarin Fany melaporkan mantan suaminya ke Bareskrim Mabes Polri melalui surat laporan bernomor LP/936/XII/2012/Bareskrim, Fany diperiksa selama delapan jam. Fany melaporkan Aceng Fikri dengan empat pasal yakni Pasal 280 KUHP, Pasal 378 KUHP, pasal 310 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

demikianlah sekilas informasi tentang bapa bupati garut "Aceng " smoga bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi yang telah membaca artikel  Heboh Bupati Garut

Artikel Terkait: Heboh Bupati Garut

Description: Heboh Bupati Garut Rating: 5.0 Reviewer: Admin ItemReviewed: Heboh Bupati Garut
Comments
0 Comments

{ 0 comments... read them below or add one }