Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan, laporan terkait tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan poin yang memberatkan Aceng untuk lolos dari jeratan hukum.
"KDRT itu tidak selalu berdasar pada hubungan suami istri yang sah saja, pembantu saja yang mendapatkan kekerasan di dalam rumah bisa disebut KDRT, dan itu akan memberatkan Aceng jika ia terbukti melakukannya.
Menurutnya, penyekapan yang ditudingkan Fany merupakan satu bentuk pidana karena merenggut kemerdekaan seseorang.
Dia melanjutkan, banyak faktor yang bisa mempidanakan Aceng, termasuk adanya pelanggaran UU perkawinan yang menyebut perkawinan monogami. dan al hasil menjadi kisah Heboh Bupati Garut Aceng ini melanggar UU perkawinan atau tidak, dalam UU perkawinan disebut perkawinan monogami, terkecuali ada izin dari istri terdahulunya, jika tidak ada itu pelanggaran,"katanya.
Untuk diketahui, kemarin Fany melaporkan mantan suaminya ke Bareskrim Mabes Polri melalui surat laporan bernomor LP/936/XII/2012/Bareskrim, Fany diperiksa selama delapan jam. Fany melaporkan Aceng Fikri dengan empat pasal yakni Pasal 280 KUHP, Pasal 378 KUHP, pasal 310 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
demikianlah sekilas informasi tentang bapa bupati garut "Aceng " smoga bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi yang telah membaca artikel Heboh Bupati Garut